Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyosialisasikan program konsolidasi tanah vertikal (KTV) kepada masyarakat di Desa Kurau Timur dan Kurau Barat.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Bangka Tengah Tamimi di Kurau, Rabu, mengatakan KTV merupakan program penataan kembali tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
"Tentu penataan pertanahan sangat penting dan harus melibatkan semua pihak agar tertata dengan rapi, mulai dari lingkungan, tata ruang dan administrasi, " ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah mendata sebanyak 133 hunian masyarakat di Desa Kurau Barat dan Kurau Timur yang menjadi sasaran program KTV tersebut.
"Tentu kami berharap dengan adanya program KTV dan selalu disosialisasikan kepada masyarakat, dapat mengatasi persoalan penataan pertanahan di daerah ini," ujarnya.
Kepala BPN Bangka Tengah Suroso mengatakan, konsolidasi tanah merupakan penataan tanah kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat dengan administrasi yang lengkap.
"Jadi penyepakatan dan konsolidasi tanah ini adalah untuk mencatat kepemilikan tanah kepada 133 rumah yang ada di Kurau Barat dan Kurau Timur. Misalnya, tanah di sini jalannya sempit, sanitasi kurang, pemukiman kumuh maka kita tata kembali dengan kesepakatan, " jelasnya.
Ia mengatakan, sebanyal 133 rumah yang menjadi sasaran program KTV diberikan sertifkat tanah dan diatur kembali pertanahan di tempat mereka tinggal.
"Kita tata kembali kepemilikan tanah, dikumpulkan berkas dan kami berikan sertifikat berdasarkan kesepakatan bersama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Bangka Tengah Tamimi di Kurau, Rabu, mengatakan KTV merupakan program penataan kembali tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
"Tentu penataan pertanahan sangat penting dan harus melibatkan semua pihak agar tertata dengan rapi, mulai dari lingkungan, tata ruang dan administrasi, " ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah mendata sebanyak 133 hunian masyarakat di Desa Kurau Barat dan Kurau Timur yang menjadi sasaran program KTV tersebut.
"Tentu kami berharap dengan adanya program KTV dan selalu disosialisasikan kepada masyarakat, dapat mengatasi persoalan penataan pertanahan di daerah ini," ujarnya.
Kepala BPN Bangka Tengah Suroso mengatakan, konsolidasi tanah merupakan penataan tanah kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat dengan administrasi yang lengkap.
"Jadi penyepakatan dan konsolidasi tanah ini adalah untuk mencatat kepemilikan tanah kepada 133 rumah yang ada di Kurau Barat dan Kurau Timur. Misalnya, tanah di sini jalannya sempit, sanitasi kurang, pemukiman kumuh maka kita tata kembali dengan kesepakatan, " jelasnya.
Ia mengatakan, sebanyal 133 rumah yang menjadi sasaran program KTV diberikan sertifkat tanah dan diatur kembali pertanahan di tempat mereka tinggal.
"Kita tata kembali kepemilikan tanah, dikumpulkan berkas dan kami berikan sertifikat berdasarkan kesepakatan bersama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024