Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa penghasilan senilai Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM M0GOK KERJA

Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata”

Namun, benarkah gaji UMR akan dikenakan kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen?

Unggahan yang menarasikan gaji UMR akan dikenakan pajak 12 persen. Faktanya, penghasilan dikenakan pajak PPh, bukan PPN. (X)

Penjelasan:

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa di Indonesia saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11 persen. Kemudian, pada 2025 diwacanakan akan meningkat mencapai 12 persen. Hal ini berdasarkan UU HPP dalam pasal 7 ayat 1.Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut contoh barang kena pajak (BKP). Dilansir dari ANTARA, berikut adalah contoh objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

  • Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  • Pakaian dan barang-barang fashion.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
  • Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

Sedangkan, PPh merupakan pajak yang diberikan kepada orang pribadi ataupun suatu badan atas penghasilan yang mereka terima atau dapatkan dalam satu tahun pajak.

Dilansir dari hipajak.id, berikut perbedaan PPN dan PPh:

  1. Objek pajak yang dikenakan PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi, sementara PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  2. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan.
  3. PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran. Sementara PPh terdiri dari beberapa jenis, misalnya: PPh 21, PPh 22PPh 23PPh 25, dan PPh 29.
  4. Untuk tarif potongan, PPN sebesar 10 persen, sedangkan PPh sesuai dengan jenisnya.

Pewarta: Tim JACX

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024