Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Rusbani) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, tutur Fajar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menyatakan Rusbani alias Bani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11). JPU menuntut Bani untuk dipenjara selama enam tahun.

Baca juga: Eks Kadis ESDM Babel Suranto divonis 4 tahun penjara terkait korupsi timah

Baca juga: Dua petinggi smelter swasta dituntut 14 tahun penjara di kasus timah

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo untuk perkara yang sama.

Berbeda dengan Bani, Suranto dan Amir dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Amir bahkan divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, dengan ketentuan apabila Amir tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Kemudian, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Fajar.

Uang pengganti tersebut disebabkan oleh Amir yang diduga telah menerima uang sebesar Rp325,99 juta dari General Manager Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dalam kasus tersebut.

Pada Senin (18/11), tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dituntut pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Ketiga mantan Kadis ESDM dimaksud, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

JPU memerinci, Bani dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Amir dan Suranto dituntut hukuman pidana masing-masing selama 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda, yakni masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Khusus Amir, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp325,99 juta.

Kasus dugaan korupsi timah oleh ketiga eks Kadis ESDM tersebut disebut merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024