Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan koordinasi bersama penyelenggara di tingkat kecamatan sebagai bentuk persiapan menghadapi gugatan sengketa Pilkada 2024.

"Untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ini kami telah menggelar rapat untuk menyiapkan seluruh alat bukti dan dokumen pendukung yang akan kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Riska Ramadhan di Mentok, Bangka Belitung, Kamis.

Menurut dia, rapat koordinasi bersama para petugas pemilihan di tingkat kecamatan penting dilakukan sebagai bentuk persiapan menghadapi gugatan yang diajukan salah satu pasangan peserta pilkada tingkat kabupaten.

"Persiapan ini kami gelar karena nomor registrasi pemohon sudah terbit, jadi kami mempersiapkan jawaban berdasarkan PKPU. Ini sebagai persiapan pengumuman dari MK pada 3 Januari 2025," katanya.

Berbagai alat bukti dan dokumen pendukung selanjutnya akan dikumpulkan untuk diserahkan ke MK, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1871 tentang penyelesaian perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

"Jadi setelah akta registrasi keluar, kami menyiapkan alat bukti dokumen untuk disampaikan di MK nanti," katanya.

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui poin-poin yang digugat pihak pemohon dan KPU Bangka Barat masih menunggu surat resmi dari MK untuk mengetahui objek gugatan.

"Kami masih menunggu, setelah ada surat dari MK, baru kami bisa mengetahui apa saja yang menjadi objek gugatan. Untuk itu kami harus siap dengan segala hal," katanya.

Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Barat diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, KPU Kabupaten Bangka Barat menetapkan pasangan Markus-Yus Derahman memperoleh suara terbanyak, yaitu 36.872 suara, diikuti pasangan petahana Sukirman-Bong Ming Ming dengan 35.446 suara dan peringkat tiga Mansah-Dwi Aryani meraih 23.980 suara.

Setelah penetapan hasil penghitungan suara tersebut, pasangan Sukirman-Bong Ming Ming mengajukan gugatan ke MK.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024