Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung mengimbau semua pihak untuk menghormati proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana dua kontestasi Pilkada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat masih dalam proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Dalam mengikuti proses sidang serta nanti pasca penetapan oleh Mahkamah Konstitusi nanti, kami KPU Babel mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan ini" kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Husin di Pangkalpinang, pada Jumat (14/2).
Ia mengatakan dua sengketa Pilkada di Bangka Belitung itu baru akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025 mendatang.
"Jadi selama proses sidang PHPU hingga putusan Mahkamah Konstitusi ini kami imbau semua paslon maupun para pendukung untuk bisa menjaga situasi kamtibmas," katanya.
Selain itu tokoh dan elemen masyarakat juga diminta untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Babel yang aman, lancar, dan kondusif hingga penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih nanti.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait juga siap menerima dan menghormati apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang sedang berproses.
"Baik itu gugatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat" katanya.