Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, Babel.
"Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan hari ini, kami akan melaksanakan putusan itu sebaik-baiknya," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Babel, Senin.
Setelah mengetahui hasil putusan MK tersebut, pihaknya langsung mempersiapkan proses pelaksanaan PSU dengan melakukan koordinasi dan komunikasi internal dan pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Bangka Barat terus menjaga agar proses ini bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar.
"Kami masih menunggu surat resmi dari MK mengenai putusan itu untuk dilaksanakan, besok kita akan melakukan rapat untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menjalankan putusan tersebut," katanya.
Senin (24/2), MK telah menggelar rapat putusan terkait selisih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Bangka Barat dan pada amar putusan membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.
MK memerintahkan KPU melakukan PSU di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, masing-masing TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4.
Memerintahkan KPU Bangka Barat melaksanakan PSU dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara 27 November 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan.
Selanjutnya hasil PSU di empat TPS tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan MK.
KPU Bangka Barat siapkan pemungutan suara ulang di empat TPS
Senin, 24 Februari 2025 17:27 WIB
