Pangkalpinang (Antara Babel)  - Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas II Pangkalpinang telah menyimpan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang diserahkan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (11/10).

Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, Joko Surono, Rabu, mengatakan, sebelum menerima barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap barang bukti itu.

"Barang bukti itu diserahkan oleh pihak Polda Babel kepada kami pada Selasa (11/10). Sebelum kami terima, barang bukti itu kami teliti dulu untuk mengetahui jenis dan jumlah barang," katanya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diserahkan kepada pihaknya berupa satu unit truk dengan merek Mitshubisi nomor polisi BN 4267 BK, dua unit tedmon yang masing masing berisikan sekitar 2.000 liter dan satu unit tedmon berisi sekitar 1.000 liter BBM Jenis Solar serta satu unit mesin robin dan selang 2 inci dengan panjang 10 meter.

"Setelah melakukan serah terima, barang bukti tersebut kami masukan ke dalam registrasi dan selanjutnya kami amankan ke dalam gudang sampai ada putusan dari pengadilan," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti yang disimpan di Rupbasan baru bisa dikembalikan kepada pemiliknya atau dilelang setelah ada keputusan dari pihak pengadilan.

"Setelah ada hasil putusan dari pengadilan, maka barang bukti yang disimpan di sini baru bisa dikembalikan kepada pemilik ataupun menjadi barang sitaan negara yang kemudian akan di lelang nantinya. Semua itu tergantung dari keputusan pengadilan nanti," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016