Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. Berikut vonisnya.

Pewarta:

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024