Pangkalpinang (Antara Babel) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga triwulan keempat tahun 2016 telah menyimpan barang bukti sekitar 28 perkara.

"Hingga saat ini barang sitaan yang masuk ke Rupbasan ada sekitar 28 perkara dengan berbagai macam jenis mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar," kata Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Joko Surono, Minggu.

Ia mengatakan, untuk jenis barang sitaan yang paling sering masuk ke Rubasan hingga kini adalah jenis solar dan timah. Sebagian dari barang bukti itu juga ada yang dititipkan di tempat penyidikan.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya semua barang sitaan itu harus dititipkan di Rubasan, namun implementasinya di beberapa kabupaten yang di Babel terkait barang sitaan ada sebagian yang tidak dititipkan kepada pihaknya.

Seharusnya semua barang bukti itu dititipkan ke Rupbasan, namun yang terjadi sebagian malah disimpan di tempat penyidik atau penuntut dengan alasan terkendala jarak tempuh dan biaya transportasi.

"Kalau memang itu alasannya tidak masalah, minimal harus melaporkan kepada kami untuk didata, namun sampai dengan saat ini belum ada yang seperti itu," katanya.

Ia mengatakan, hingga kini yang paling sering menyerahkan barang sitaan ke Rupbasan, yakni Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebanyak 82 perkara.

"Sementara untuk Kejati Babel sebanyak 42 perkara, Polda Babel 13 perkara, Polres Pangkalpinang 18 perkara dan yang lainnya rata-rata di bawah 10 perkara yang masuk ke kami," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016