Pangkalpinang, (ANTARA Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), meminta pencari kerja (Pencaker) untuk mendaftarkan diri di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar mendapatkan perlindungan hukum selama bekerja.

"Para pencari kerja khususnya dari luar Bangka Belitung untuk mendaftar di Disnaker provinsi, kabupaten/kota, sehingga bila timbul permasalahan dengan perusahaan, kami siap membantu menyelesaikan permasalahan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Babel, Marsidi Satar di Pangkalpinang, Kamis.

Menurut dia, apabila mereka tidak terdaftar di Disnaker,  kami tidak bisa membantu apabila terjadi permasalahan tenaga kerja yang merugikan pekerja tersebut.

"Kami berharap, pencari kerja atau yang sudah bekerja untuk segera mendaftar di Disnaker, sehingga mereka terlindungi selama bekerja," ujarnya.

Sementara itu, bagi kontraktor yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, mereka harus melaporkan tenaga kerja tersebut, sehingga akan memudahkan pemerintah untuk mendata jumlah tenaga kerja dari luar, sekaligus melindungi pekerja tersebut.

"Pencari kerja yang tidak terdaftar ini juga akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat, seperti peningkatan angka kemiskinan, penggangguran dan tindak kejahatan," ujarnya.

Ia mengatakan, pada prinsipnya, apabila ada permasalahan antara pekerja yang tidak terdaftar dengan kontraktor merupakan tanggungjawab kontraktor karena pekerja dikoordinir oleh kontraktor tersebut.

"Peran kontraktor mendaftarkan pekerjanya dan peran buruh meminta didaftarkan ke Disnaker, jangan diam saja, pada akhirnya apabila terjadi permasalahan pekerja rugi sendiri,"ujarnya.

Menurut dia, seorang kontraktor harus memberikan perlakuan yang baik kepada pekerjanya, agar pekerjanya tidak terlantar karena bagaimanapun juga pekerja mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

"Kami hanya siap membantu pekerja bermasalah yang terdata di Disnaker, jika tidak terdata apa yang harus kami bantu," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ida


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2012