Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang bersama Agus Ervanto resmi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami dirinya yang merupakan jurnalis Wowbabel.com sekaligus anggota AJI Pangkalpinang, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (14/2/2025).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/11/II/2025/YANDUAN, dengan terlapor Iptu Tri Fariana, Kasat Lantas Polres Bangka Barat.

Diketahui, Agus Ervanto mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Kamis (13/2/2025). Dalam kejadian tersebut, ponsel yang digunakan Agus untuk mendokumentasikan peristiwa dirampas, lalu foto dan video hasil peliputan dihapus oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Fariana.

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh Propam Polda Babel.

"Ya tadi kita sudah melaporkan yang dialami rekan kita, anggota kita, penghalangan sebagai jurnalistik di Bangka barat ,jadi tadi kita sudah melaporkan ke propam Babel. Alhamdulillah, laporannya sudah diterima, sudah dijelaskan, dan sekarang tinggal menunggu hasil," ujar Hendra di Pangkalpinang Jumat (14/2).

Lebih lanjut Hendra, menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi Agus Ervanto, tetapi juga untuk memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Harapannya, salah satu tujuan kami melapor kesini agar kejadian ini tidak menimpa jurnalis-jurnalis yang lain, intinya  agar polisi juga melindungi kerja-kerja Jurnalistik Bangka Belitung," ujar Hendra.

AJI Pangkalpinang menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi melindungi kebebasan pers dan menegakkan hak-hak jurnalis di Bangka Belitung.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025