Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mendaftarkan seluruh perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan sosial dari perusahaan itu.

"Pada awal 2017 seluruh perangkat desa, kelurahan hingga RT/RW akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Babel, Didik Suprapto di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, Plt Gubernur Kepulauan Babel telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota untuk mendaftarkan perangkat desa, lurah dan RT/RW agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan, kematian dan hari tua.

"Kami sudah mengedarkan surat edaran ini kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera mendata perangkat desa hingga RT/RW, mereka mendapatkan jaminan dan perlindungan," ujarnya.

Ia mengatakan, anggaran untuk iuran keikutsertaan perangkat desa hingga RT/RW ini sudah dianggarkan pada APBD 2017.

"Perangkat desa ini harus diBPJSkan karena mereka selama 24 jam berhadapan dengan masyarakat. Misalnya menghadapi maling, demo dan lainnya yang dapat mengancam keselamatannya," ujarnya.

Menurut dia, selama ini perangkat desa belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dalam membina, penyuluhan dan merealisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat.

"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota untuk segera mendata dan melaporkan jumlah personil perangkat desa hingga RT/RW agar pemprov dengan mudah merealisasikan program ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016