Pangkalpinang (Antara Babel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap ormas dan umat Islam bersabar dan tidak menggelar aksi unjukrasa lanjutan yang digelar pada Jumat (25/11).
"Tuntutan aksi 4/11 telah didengarkan oleh Polri untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka, sehingga umat Islam tidak melakukan aksi lanjutan," kata Sekretaris MUI Kepulauan Babel, Ahmad Lutfi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan aksi lanjutan ini rawan dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan, sehingga dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Aksi 4/11 sempat terjadi kericuhan dan ini dapat merugikan nama agama Islam dan secara ekonomi mengakibatkan ketidakpercayaan pasar terhadap kondisi keamanan di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden telah menepati janjinya dan mendukung upaya kepolisian untuk memproses penistaan agama dengan cepat, tegas, dan transparan.
"Indonesia merupakan negara hukum, sehingga umat Islam dapat mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus penistaan agama," katanya.
Selain itu, MUI Pusat juga telah memberikan petunjuk agar mempercayakan dan mengawal kasus penistaan agama yang telah berlanjut di tahap penyidikan oleh para penegak hukum.
"Kami mengimbau ormas dan umat Islam untuk tidak lagi mengelar aksi lanjutan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan kasus penistaan agama itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Tuntutan aksi 4/11 telah didengarkan oleh Polri untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka, sehingga umat Islam tidak melakukan aksi lanjutan," kata Sekretaris MUI Kepulauan Babel, Ahmad Lutfi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan aksi lanjutan ini rawan dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan, sehingga dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Aksi 4/11 sempat terjadi kericuhan dan ini dapat merugikan nama agama Islam dan secara ekonomi mengakibatkan ketidakpercayaan pasar terhadap kondisi keamanan di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden telah menepati janjinya dan mendukung upaya kepolisian untuk memproses penistaan agama dengan cepat, tegas, dan transparan.
"Indonesia merupakan negara hukum, sehingga umat Islam dapat mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus penistaan agama," katanya.
Selain itu, MUI Pusat juga telah memberikan petunjuk agar mempercayakan dan mengawal kasus penistaan agama yang telah berlanjut di tahap penyidikan oleh para penegak hukum.
"Kami mengimbau ormas dan umat Islam untuk tidak lagi mengelar aksi lanjutan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan kasus penistaan agama itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016