Pangkalpinang (Antara Babel) - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia bekerjasama dengan Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar workshop terkait pancasila, kontitusi dan ketatanegaraan.

"Kegiatan workshop ini membahas persoalan terkait penataan kewenangan MPR dan penegasan sistem presidensil guna memperoleh masukan peserta kegiatan terkait persoalan pada dua materi pembahasan tersebut," ujar Ketua Badan Pengkajian MR, Bambang Sadono di Pangkalpinang, Jumat.

Lebih lanjut Ia sampaikan, Badan Pengkajian MPR meyerap inspirasi masyarakat dan daerah mengenai penyelenggaraan sistem ketatanegaraan sehingga persoalan yang ada bisa dibenahi atau dikoreksi melalui perubahan UUD RI tahun 1945.

"Salah satu metode dalam pengkajian sistem ketatanegaraan adalah melalui workshop untuk mendapatkan masukan yang mendalam terhadap tema-tema yaang menjadi topik pembahasan," jelasnya.

Ia mengatakan, MPR diberikan kewenangan kembali untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) dan sifatnya mengatur.

"Kewenangan MPR juga memberikan tafsir konstitusi ketika sedang dilakukan pengujian undang-undang oleh mahkamah konstitusi," jelasnya.

Ia menyebutkan workshop yang dilaksanakan pada tanggal 18-19 November 2016 di Hotel Santika Pangkalpinang tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pakar dan akademisi dalam bidang ilmu hukum tata negara, ilmu sosial dan politik serta disiplin ilmu lainnya.

"Output kegiatan workshop adalah rekomendasi dan prosiding yang disusun oleh panitia daerah dan disampaikan kepada badan pengkajian MPR melalui biro pengkajian sekretariat jenderal MPR selambat-lambatnya tujuh hari setelah pelaksanaan workshop," jelasnya.

Ia berharap kegiatan berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemikiran yang benar dan mambangun bangsa.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016