Medan (Antara babel) - Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara menemukan fenomena pengabaian penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai forum atau kegiatan resmi di daerah ini.

Ketika beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, di Medan, Selasa, Ketua Balai Bahasa Sumut Tengku Syarfina mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian penggunaan bahasa Indonesia di Sumut.

Hasil penelitian itu, diketahui sekitar 60 persen ruang publik dan kegiatan resmi di Sumut lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing.

Pihaknya bukan antipati dengan bahasa asing, tetapi berharap agar bahasa Indonesia diutamakan di ruang publik dan kegiatan resmi sesuai amanat UU 24/2009 tentang Bahasa, Lambang Negara, dan Bendera.

"Bahasa asing perlu, tetapi untuk forum resmi dan ruang publik harus menggunakan bahasa Indonesia," katanya lagi.

Selain bahasa asing, pihaknya juga melihat adanya fenomena penggunaan bahasa yang tidak beretika pada generasi muda.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku prihatin dengan semakin minim penggunaan bahasa Indonesia dalam ruang publik dan kegiatan resmi tersebut.

Menurut dia, fenomena tersebut merupakan salah satu upaya untuk melemahkan bangsa Indonesia melalui bahasa.

Dia mengingatkan, dalam pergaulan sehari-hari, bahasa adalah alat pemersatu, sehingga kalau bahasa rusak, dikhawatirkan dapat merusak alat pemersatu.

"Bahasa salah satu alat pertahanan, kalau bahasa sudah rusak, rusak juga alat menciptakan pertahanan," katanya pula.

Politisi Partai Golkar itu juga mengaku prihatin dengan banyak ungkapan dengan bahasa yang tidak pantas diucapkan dan digunakan anak-anak dewasa ini.

Tanpa diketahui asalnya, ucapan yang tidak pantas tersebut justru menjadi populer di kalangan generasi muda.

Fenomena tersebut juga dinilai sebagai salah satu upaya untuk melemahkan, bahkan menghancurkan bangsa Indonesia melalui bahasa.

"Jangan anggap sepele karena kita berupaya diracuni dari berbagai hal," ujar Wagirin.

Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mengatakan, pengutamaan dalam penggunaan bahasa Indonesia untuk ruang publik dan kegiatan resmi itu akan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2017.

"Naskah akademiknya sudah dibahas di Komisi E," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016