Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 1.165.180 batang rokok impor ilegal, sehingga merugikan masyarakat dan keuangan negara.

"Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penyitaan operasi pasar selama periode 2015 hingga 2016," kata KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, M.Narusl Fatah usai pemusnahan rokok impor ilegal di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan pemusnahan 1.165.180 batang rokok sigaret kretek mesin berbagai merek ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL).

"Diperkirakan nilai rokok yang dimusnahkan itu Rp428.978.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp349.554.000," ujarnya.

Ia mengatakan rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan pada kegiatan operasi pasar di sejumlah gudang distributor, toko kelontongan dan lainnya.

"Sebagian besar rokok ilegal ini dijual di penambang bijih timah, petani dan nelayan, karena harganya lebih murah dibanding rokok legal," katanya.

Menurut dia rokok impor dinyatakan ilegal, karena tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.

"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah dan masyarakat untuk lebih bersinergi dalam memerangi produk impor ilegal di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016