Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan potensi kerugian negara Rp1,879 miliar selama 2020, dengan menindak pemasukkan barang ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian daerah itu.
"Pada tahun lalu, telah melakukan 60 kali penindakan dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara Rp1,879 miliar," kata Plh kepala KPPBC pangkalpinang, Arief Ferdiansyah di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, 60 kali penindakan barang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut dengan rincian enam penindakan narkotika seberat 4.018,2 gram dan 1.505 butir NPP.
Kemudian, 47 penindakan hasil tembakau dengan hasil sitaan sebanyak 230.072 bungkus atau 4.601.440 batang.
Selanjutnya, empat penindakan minuman mengandung etil alkohol 2.851 botol atau 1.325.080 meli liter. Penindakan lainnya adalah satu penindakan nota hasil intelijen serta dua penindakan pelanggaran impor.
"KPPBC Tanjung Pandan, Belitung juga berperan aktif dalam 34 penindakan dengan rincian 21 penindakan rokok ilegal, lima vape, dua cerutu dan enam kali penindakan tembakau iris dengan total potensi kerugian negara Rp5,5 juta," katanya.
Menurut dia, selama pendemi COVID-19, penyeludupan barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai cukup mengalami peningkatan, sehingga dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat dan kerugian negara.
"Dalam mengoptimalkan pengawasan dan penindakan barang ilegal ini, kita terus mengintesifkan kerja sama sektoral termasuk masyarakat daerah ini," katanya.
Ia berharap adanya penindakan dan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dapat meningkatkan partisipasi dari berbagai unsur instansi pemerintah dan masyarakat dalam mengamankan penerimaan hak-hak negara.
"Kami berharap dengan adanya penindakan barang ilegal yang merugikan negara ini, dapat meningkatkan sinergi semua pihak dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal," katanya.