Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI) DI terkait dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

"Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta, Minggu.

Polisi menjerat DI dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi, DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" pada enam kota di Indonesia.

Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan DI melalui Ketua KOI guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/12).

Kerugian negara yang diakibatkan DI mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016