Jakarta, (ANTARA Babel) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan pengunduran diri Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng tidak akan mempengaruhi kinerja Kementerian.
"Pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi Kemenpora karena sudah ada sistem dan program yang berjalan. Tinggal ganti komandannya saja," kata Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pengunduran diri Andi Mallarangeng pascapenetapan tersangka kasus Hambalang bukan kejadian yang luar biasa.
Sebab, kata dia, aturan di Partai Demokrat memang mengharuskan pejabatnya untuk mundur bila menjadi tersangka. Itu sudah dilakukan pejabat lain seperti Hartati Murdaya dan lainnya.
Menurut dia, tidak ada pilihan lain untuk Andi Mallarangeng selain mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengunduran diri itu juga akan mempermudah KPK dalam memproses dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini, saya atas nama pimpinan KPK menyampaikan secara resmi mengenai status pengembangan kasus Hambalang yang menemukan dua alat bukti sehingga KPK menetapkan saudara Andi Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pernyataan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, bahwa Andi A Mallarangeng telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Presiden menjelaskan, setelah mempelajari alasan dan pertimbangan permohonan pengunduran diri tersebut, ia dapat menerima dan menyetujuinya.
Presiden juga menugaskan Menko Kesra HR Agung Laksono, sebagai pejabat sementara Menteri Olahraga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2012
"Pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi Kemenpora karena sudah ada sistem dan program yang berjalan. Tinggal ganti komandannya saja," kata Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pengunduran diri Andi Mallarangeng pascapenetapan tersangka kasus Hambalang bukan kejadian yang luar biasa.
Sebab, kata dia, aturan di Partai Demokrat memang mengharuskan pejabatnya untuk mundur bila menjadi tersangka. Itu sudah dilakukan pejabat lain seperti Hartati Murdaya dan lainnya.
Menurut dia, tidak ada pilihan lain untuk Andi Mallarangeng selain mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengunduran diri itu juga akan mempermudah KPK dalam memproses dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini, saya atas nama pimpinan KPK menyampaikan secara resmi mengenai status pengembangan kasus Hambalang yang menemukan dua alat bukti sehingga KPK menetapkan saudara Andi Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pernyataan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, bahwa Andi A Mallarangeng telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Presiden menjelaskan, setelah mempelajari alasan dan pertimbangan permohonan pengunduran diri tersebut, ia dapat menerima dan menyetujuinya.
Presiden juga menugaskan Menko Kesra HR Agung Laksono, sebagai pejabat sementara Menteri Olahraga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2012