Jakarta (Antara Babel) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan, penyidik mengundang politisi PAN Eko Patrio untuk mengklarifikasi pernyataannya di media massa terkait penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.

"Dia (Eko) hanya untuk minta keterangan apa yang dimaksud pemberitaan di media," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto menuturkan pemanggilan Eko sebagai proses penyelidikan dengan cara mengundang secara halus untuk menyampaikan maksud pernyataannya tersebut.

Rikwanto mengatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua jika pelawak yang menjadi politisi itu tidak memenuhi pemanggilan pertama.

Polisi perwira menengah itu prihatin terhadap pernyataan Eko tentang penangkapan jaringan teroris di Bekasi yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror itu merupakan pengalihan isu.

"Kita prihatin saja dan tidak boleh (menuduh pengalihan isu) karena ini tugas negara dan undang-undang," ujar Rikwanto.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, anggota Polri bertugas menjalankan undang-undang serta penuh risiko kepada petugas maupun masyarakat Indonesia.

Dikatakan Rikwanto, Polri juga melindungi negara dan mengamankan masyarakat ketika seseorang menyatakan polisi "main-main" menghentikan teroris maka melukai negara maupun masyarakat.

Rikwanto menambahkan, apabila Eko tidak merasa diwawancara awak media massa maka lebih baik mengklarifikasi sehingga polisi akan menindaklanjuti lebih jauh konten pemberitaan tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016