Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan kendaraan pegawai negeri sipil dan pengunjung guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perkantoran gubernur di daerah itu.

"Parkir kendaraan PNS terkesan semrawut dan berantakan, karena kesadaran yang rendah untuk memakirkan kendaraannya di tempat yang disediakan," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Babel, Sandy Aji di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, penertiban kendaraan ini berdasarkan Surat Perintah tertulis Sekda Kepulauan Babel guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keindahan di lingkungan pemrov itu.

"Saat ini kami hanya melakukan penertiban dengan menempelkan stiker bertulis "Anda parkir ditempat yang salah" untuk memperingati pemilik kendaraan," ujarnya.

Ia mengatakan, stiker peringatan ini ditempel pada kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di luar area parkir yang telah disediakan pemerintah provinsi.

"Jika masih ada yang melanggar, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penderekan pada kendaraan-kendaraan yang melanggar ini," ujarnya.

Menurut Sandy, pemilik kendaraan yang parkir di luar area parkir ini dominan milik pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungan pemprov. Para PNS sengaja memarkirkan kendaraannya di luar area parkir agar mudah dijangkau.

"Pemilik kendaraan rata-rata PNS dan alasan mereka parkir sembarangan, karena tidak ada rambu-rambu dilarang parkir dan mereka lebih mudah menjangkau kantor," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat pihaknya akan memasang rambu-rambu dilarang parkir sebagai solusi lain untuk penertiban parkir.

"Kita akan memasang rambu-rambu di 10 titik tempat kendaraan sering parkir sembarang," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016