Pangkalpinang (Antara Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil meringkus Sujono alias Ataw, pemilik tambang ilegal yang beroperasi di hutan konservasi Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Mukti Juharsa di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan tersangka Ataw diringkus di kediamannya yang beralamat di Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah.

"Tersangka ini sudah menjadi daftar pencarian orang sejak tambang ilegal tersebut ditertibkan pada 26 Oktober 2016. Kami tangkap sekitar dua minggu lalu," katanya.

Dikatakannya, tersangka akan dikenakan dengan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika tim gabungan dari Polda Kepulauan Babel yang terdiri dari Sat-Brimob dan Dit-Reskrimsus bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung melakukan penggerebekan terhadap Tambang Inkonvensional (TI) yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan konservasi Bukit mangkol pada 26 Oktober 2016.

Dua unit tambang yang ditertibkan tersebut diketahui milik Sujono alias Ataw (28) warga Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, yang sampai saat ini masih buron.

Saat penertiban, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat dan delapan saksi. Salah satunya sebagai koordinator tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016