Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 500 liter minuman keras jenis arak dalam operasi cipta kondisi (Cipkon).

"Arak tersebut kami amankan dari berbagai tempat dan juga mengamankan pemiliknya," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Nur Samsi di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, operasi cipta kondisi ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian di Polsek dalam rangka mencegah tindakan kriminal yang berawal dari menenggak minuman keras jenis arak tersebut.

"Para pemilik dan penjual arak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Alkohol," ujarnya.

Ia mengatakan, para penjual untuk sementara diberikan peringatan keras dan membuat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras dalam jenis dan bentuk apapun.

"Operasi cipta kondisi ini untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangka Tengah menjelang tahun baru 2017," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak kepolisian menyisir sejumlah tempat untuk memastikan tidak ada pesta minuman keras pada malam tahun baru.

"Patroli juga kami tingkatkan untuk mencegah tindakan kriminal yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016