Samarinda (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan pengiriman satu kilogram narkoba jenis ganja.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, dihubungi di Samarinda, Rabu menyatakan, pengungkapan pengiriman narkoba jenis ganja itu berdasarkan hasil pengintaian yang dilakukan selama 10 hari.
"Pengungkapan itu berawal dari pengintaian yang dilakukan anggota kami (BNN Kaltim) selama tujuh hari di Jakarta dan tiga hari di Kutai Kartanegara," ujar Sufyan Syarif.
Selain menyita paket kiriman ganja seberat satu kilogram, BNN Provinsi Kaltim lanjut Sufyan Syarif juga berhasil menangkap oknum PNS di Kutai Kartanegara berinisial Adg (34).
Oknum PNS itu ditangkap kata Sufyan Syarif, saat akan mengambil paket kiriman ganja tersebut di sebuah jasa pengiriman di Jalan Mawar, Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu sore sekitar pukul 15. 00 Wita.
Paket kiriman itu tambah Sufyan Syarif, dikirim dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan kepada seseorang yang bernama Irwansyah beralamat di Jalan Mangkurawang Kota Tenggarong.
"Nama dan alamat penerima sengaja dipalsukan untuk mengelabui petugas," jelas Sufyan Syarif.
Dari pemeriksaan tambah ia, oknum PNS itu mengaku memesan satu kilogram ganja tersebut dari Medan bersama rekannya berinisial RH, yang saat ini masih dalam pengejaran dan dimasukkan DPO (Daftar Pencarian Orang) BNN Provinsi Kaltim.
"Oknum PNS itu mengaku memesan ganja tersebut bersama RH secara patungan," kata Sufyan Syarif.
Dari hasil penyelidikan sementara kata Sufyan Syarif, pengungkapan pengiriman paket ganja seberat satu kilogram tersebut, melibatkan dua oknum PNS di Kutai Kartanegara.
Namum, BNN Provinsi Kaltim lanjut ia, masih mendalami pengungkapan pengiriman paket ganja itu dan mengejar satu orang berinisial RH.
"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut melibatkan dua oknum PNS, satu orang sudah kami amankan sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kaltim," ujar Sufyan Syarif.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, dihubungi di Samarinda, Rabu menyatakan, pengungkapan pengiriman narkoba jenis ganja itu berdasarkan hasil pengintaian yang dilakukan selama 10 hari.
"Pengungkapan itu berawal dari pengintaian yang dilakukan anggota kami (BNN Kaltim) selama tujuh hari di Jakarta dan tiga hari di Kutai Kartanegara," ujar Sufyan Syarif.
Selain menyita paket kiriman ganja seberat satu kilogram, BNN Provinsi Kaltim lanjut Sufyan Syarif juga berhasil menangkap oknum PNS di Kutai Kartanegara berinisial Adg (34).
Oknum PNS itu ditangkap kata Sufyan Syarif, saat akan mengambil paket kiriman ganja tersebut di sebuah jasa pengiriman di Jalan Mawar, Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu sore sekitar pukul 15. 00 Wita.
Paket kiriman itu tambah Sufyan Syarif, dikirim dari Medan, Sumatera Utara yang ditujukan kepada seseorang yang bernama Irwansyah beralamat di Jalan Mangkurawang Kota Tenggarong.
"Nama dan alamat penerima sengaja dipalsukan untuk mengelabui petugas," jelas Sufyan Syarif.
Dari pemeriksaan tambah ia, oknum PNS itu mengaku memesan satu kilogram ganja tersebut dari Medan bersama rekannya berinisial RH, yang saat ini masih dalam pengejaran dan dimasukkan DPO (Daftar Pencarian Orang) BNN Provinsi Kaltim.
"Oknum PNS itu mengaku memesan ganja tersebut bersama RH secara patungan," kata Sufyan Syarif.
Dari hasil penyelidikan sementara kata Sufyan Syarif, pengungkapan pengiriman paket ganja seberat satu kilogram tersebut, melibatkan dua oknum PNS di Kutai Kartanegara.
Namum, BNN Provinsi Kaltim lanjut ia, masih mendalami pengungkapan pengiriman paket ganja itu dan mengejar satu orang berinisial RH.
"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut melibatkan dua oknum PNS, satu orang sudah kami amankan sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kaltim," ujar Sufyan Syarif.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017