Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memberikan sanksi administrasi kepada 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah "open dumping" atau pembuangan terbuka.
"Sanksi ini sebagai bentuk pembinaan, agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi lebih baik lagi," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani saat membuka sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan TPA Tahun 2025 di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan TPA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri terdapat lima TPA yang mendapatkan sanksi administratif yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung dan Kota Pangkalpinang, karena masih melakukan pengelolaan sampah secara terbuka.
"Sanksi ini bisa saja ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak mengelola sampah dengan baik," katanya.
Ia menyatakan sanksi ini sebagai peringatan KLHK kepada pemerintah daerah agar melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah ini. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah khususnya Kepulauan Babel untuk mengelola sampah ini dengan lebih baik lagi.
"Sanksi ini sebetulnya sebagai bentuk pembinaan dan kecintaan, agar bagaimana mengatasi masalah sampah ini. Jangan sampai nanti, kita memberikan langkah-langkah yang lebih keras lagi," katanya.
Menurut dia saat ini hampir seluruh kota di Indonesia mengalami persoalan sampah dan terus terang saja, KLHK tidak mudah memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada pemerintah daerah.
"Mari kita bersama-sama berusaha mengatasi masalah sampah ini, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan hidup ini," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025