Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah mengharmonisasi satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan enam rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur secara daring.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi aspek substansi, teknik penyusunan, serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kegiatan ini merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dari tujuh rancangan yang dibahas, salah satunya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yang dikembalikan ke pemrakarsa untuk disusun ulang agar sesuai kewenangan daerah.
Enam lainnya meliputi Ranperkada Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada Kelompok Masyarakat, Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional, Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati, Tata Cara Penilaian dan Penanganan Rumah Layak Huni, Perjalanan Dinas Dalam Negeri serta Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Johan mengapresiasi capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa di Belitung Timur.
"Hingga pertengahan Agustus, Kanwil Kemenkumham Babel telah memproses lima Ranperda dan 27 Ranperkada dari pemerintah daerah tersebut," ujarnya.
Pj Sekretaris Daerah Belitung Timur Hendri Yani menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil, terutama dalam pembentukan 29 Posbakum desa.
"Harmonisasi peraturan ini sangat penting untuk mendukung pemerintahan yang taat hukum dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025