Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama BPOM Pangkalpinang berhasil menyita ribuan obat tanpa izin edar dan kosmetik berbahaya dari sebuah distributor yang ada di wilayah itu.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anton Wahono di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan obat dan kosmetik tanpa izin edar tersebut disita dari tersangka berinisial Kr als Rn warga Jalan Air Nangka Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka pada 18 Januari 2017.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh anggota kami tentang adanya peredaran obat tradisional, jamu dan obat keras serta kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia dan tidak memiliki izin edar atau tanpa keahlian yang diduga dilakukan oleh tersangka," katanya
Ia mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa kosmetik diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 47 item dengan total 2.212 buah.
Selain itu, obat-obat keras yang diedarkan tanpa keahlian sebanyak 52 item dengan total 10.032 buah dan obat-obat tradisional dan jamu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia sebanyak 54 item dengan total 3.465 buah.
"Barang bukti itu disita dari rumah tersangka dan dalam mobil box Mitsubishi Colt T yang terparkir di halaman rumahnya. Selanjutnya Tsk Kr dan berbagai jenis barang bukti diamankan di Mako Ditreskrimsus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka Kr als Rn telah disangka melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anton Wahono di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan obat dan kosmetik tanpa izin edar tersebut disita dari tersangka berinisial Kr als Rn warga Jalan Air Nangka Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka pada 18 Januari 2017.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh anggota kami tentang adanya peredaran obat tradisional, jamu dan obat keras serta kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia dan tidak memiliki izin edar atau tanpa keahlian yang diduga dilakukan oleh tersangka," katanya
Ia mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa kosmetik diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 47 item dengan total 2.212 buah.
Selain itu, obat-obat keras yang diedarkan tanpa keahlian sebanyak 52 item dengan total 10.032 buah dan obat-obat tradisional dan jamu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia sebanyak 54 item dengan total 3.465 buah.
"Barang bukti itu disita dari rumah tersangka dan dalam mobil box Mitsubishi Colt T yang terparkir di halaman rumahnya. Selanjutnya Tsk Kr dan berbagai jenis barang bukti diamankan di Mako Ditreskrimsus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka Kr als Rn telah disangka melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017