Pangkalpinang (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima delapan laporan resmi masyarakat terkait pelanggaran selama tahapan Pilkada 2017 di daerah itu.

"Delapan laporan pelanggaran ini dilakukan oleh relawan dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pilkada 2017," kata Ketua Panwaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, kedua laporan resmi yang diterima dari masyarakat dan relawan pasangan calon berupa pelanggaran alat peraga kampanye dari pasangan calon dan relawan yang melapor bahwa mereka dihalangi oleh masyarakat saat ingin memasang alat peraga kampanye.

Sementara enam laporan pelanggaran lainnya sedang diproses, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

"Kami sudah mengkaji dua laporan pelanggaran ini, setelah dijajaki ternyata tidak ada unsur pelanggaran sehingga tidak perlu ada tindakan," ujarnya.

Menurut dia, untuk menimalisir pelanggaran selama masa kampanye ini, pihaknya gencar mengimbau tim dan relawan paslon untuk tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran jadwal kampanye hingga berbagai ajang perlombaan yang digelar calon dengan hadiah tunai atau berupa barang yang nilainya diatas Rp1 juta.

Sejauh ini unsur pelanggaran alat peraga kampanye atau unsur tindak pidana hingga politik uang belum ditemukan. "Pelaksanaan lomba uang digelar oleh paslon juga masih dalam ketentuan dengan hadiah dibawah Rp1 juta dan berupa barang, bukan tunai," ujarnya.

Ia berharap masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran saat pelaksanaan kampanye bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke Panwaslu.

"Masyarakat jangan takut untuk membuat laporan pengaduan jika ada pelanggaran saat calon melakukan kampanye, karena pelapor dan keluarga dilindungi," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017