Koba (Antara Babel) - Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung upaya banding yang dilakukan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama  Kota Pangkalpinang atas dibebaskannya mantan Presdir PT Koba Tin Kamardin M Top.

"Kami dukung upaya KPP Pratama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel atas dibebaskannya Kamardin M Top yang sebelumnya sempat ditahan karena menunggak pajak perusahaan sebesar Rp38 miliar," kata Ketua LCKI Bangka Tengah, Subro S Kelata di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, Kamardin M Top dibebaskan dari sandra pihak KPP Pratama atas tunggakan pajak perusahaan karena dinilai yang bersangkutan tidak menjabat lagi sebagai Presiden Direktur PT Koba Tin yang bergerak di bidang usaha peleburan bijih tima itu.

"Kamardin M Top dinilai sejak 2015 hingga 2016 tidak lagi menjabat sebagai Presdir PT Koba Tin, maka atas dasar itu yang bersangkutan dibebaskan dari penyandaraan namun pihak KPP Pratama merasa keberatan dan mengajukan banding," ujarnya.

Pihaknya juga mendukung tindakan KPP Pratama akan menyandera manajemen PT Koba Tin dan menyandera sejumlah aset milik perusahaan asal Negara Malaysia itu.

"Jika banding KPP Pratama ternyata kalah, maka utang pajak RP38 miliar kepada negara terancam hangus, lantas siapa yang bertanggungjawab atas utang Koba Tin tersebut," ujarnya.

LCKI Bangka Tengah, kata dia, terus mengawal kasus tunggakan pajak Rp38 miliar tersebut dan juga mengawasi kewajiban Koba Tin yang lainnya.

"Jika memang KPP Pratama tidak bisa menyandra manajemen Koba Tin yang baru, maka disarankan juga menyandera aset-aset Koba Tin sebagai jaminan utang itu," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017