Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menggelar penyuluhan dengan metode "door to door" untuk mengedukasi para wajib pajak, khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Penyuluhan secara `door to door` ini dalam rangka mengedukasi para wajib pajak (WP) untuk meningkatkan kepatuhannya membayar pajak, sekaligus agar penerimaan pajak dari sektor UMKM meningkat," kata Kepala Seksi Ektensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, penyuluhan dengan metode "door to door" ini serentak digelar diseluruh wilayah Sumatera, dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera selatan hingga Bangka Belitung.
KPP Pratama Pangkalpinang menurunkan lima tim untuk melakukan penyuluhan pajak ke para UMKM. Satu tim diwajibkan mengunjungi minimal 10 pelaku UMKM.
"Semua tim kami sebarkan di titik-titik perdagangan Kota Pangkalpinang. Di sinilah para petugas memberi penyuluhan kepada para WP agar patuh membayar kewajiban sebagai wajib pajak," ujarnya.?
Menurut Rusdi, sejauh ini penerimaan pajak dari para pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang, belum maksimal, karena kurangnya edukasi dan pendampingan serta bimbingan petugas kepada wajib pajak.
"Selama ini penerimaan pajak dari UMKM belum maksimal, bahkan tidak lebih dari 10 persen. Jika dilihat dari jumlah UMKM yang ada di Babel, harusnya pendapatan pajak dari sektor UMKM itu mencapai 40 persen," ujarnya.
Rusdi menambahkan, saat ini setoran wajib pajak untuk UMKM juga nilainya lebih rendah dari sebelumnya satu persen, menjadi 0,5 persen karena adanya perubahan PP 46 ke PP 23 Tahun 2018 Tentang Pajak UMKM.
"Sejak PP 23 pada bulan Juli lalu, tarif pajak ?UMKM hanya 0,5 persen dari penghasilan bruto (kotor). Karena adanya penurunan tarif ini, disertai adanya penyuluhan metode `door to door`. Kami harapkan penerimaan pajak dari sektor UMKM ada peningkatan dan mencapai target yang ditetapkan," ujarnya.