PT Timah Tbk mengumumkan penetapan nilai imbal usaha jasa pertambangan (NIUJP) kerja sama penambangan, program kemitraan dan kerja sama pertambangan timah (Sn) alluvial berdasarkan kadar Sn di Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).

Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Kamis mengatakan sehubungan dengan program kemitraan jasa pertambangan, bersama ini, disampaikan nilai imbal usaha jasa pertambangan sebagai acuan kemitraan dan kerja sama penambangan :


Kadar Sn  Rp/Kg  Ore Rp/Kg Sn

- 60%   145.946   243.243
- 61%   149.445   244.992
- 62%   152.969   246.724
- 63%   156.515   248.437
- 64%   160.086   250.134
- 65%   163.679   251.814
- 66%   167.297   253.480
- 67%   170.937   255.130
- 68%   174.601   256.767
- 69%   178.289   258.390
- 70%   182.000   260.000
- 71%   185.735   261.598
- 72%   189.492   263.184
- 73%   193.274   264.759
- 74%   197.079   266.323
- 75%   200.907   267.876
- 76%   204.759   269.420
- 77%   208.634   270.954
- 78%   212.533   272.478

Ia mengatakan realisasi NIUJP dengan kadar Sn yang tidak tercantum dalam tabel di atas, namun masih dalam rentang minimal 60 persen Sn, tetap diperhitungkan sesuai dengan formulasi yang sama dengan tabel di atas.

NIUJP sebagaimana dimaksud adalah untuk objek bijih timah kering. NIUJP tersebut dibayarkan kepada mitra usaha sudah termasuk pajak.

Kenaikan dan penurunan kadar Sn NIUJP ditetapkan berdasarkan hasil analisa dengan menggunakan sampel yang diambil saat proses penerimaan bijih timah kering di Gudang Bijih Timah dengan kadar Sn ≥ 60% (sama dengan atau lebih besar dari enam puluh persen).

Mitra jasa pertambangan wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis, lingkungan, dan administrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku.

"Demikian pengumuman NIUJP ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan acuan dalam kemitraan dan kerja sama pertambangan PT Timah Tbk sebagaimana di atas. Apabila terdapat perubahan di kemudian hari, akan diinformasikan melalui pengumuman resmi perusahaan," demikian Anggi Sihaan.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025