Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat merek usaha kepada Boki Boki Group, sehingga merek usaha minuman lokal terlindungi secara hukum.

"Pendaftaran merek memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan sertifikat merek usaha Boki-Boki Group ini diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan administrasi selama kurang lebih enam bulan. Dengan terdaftarnya merek ini, usaha minuman lokal ini memiliki identitas usaha yang sah secara hukum serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

“Dengan adanya pendaftaran merek, para pelaku usaha dapat meningkatkan nilai jual produknya sekaligus memperkuat daya saing di pasar,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo menyampaikan perlindungan hukum terhadap merek yang telah didaftarkan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali. 

“Merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum secara sah untuk jangka waktu 10 tahun, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam penggunaan nama mereknya,” katanya.

Pemilik Boki Boki Group Joseph Kikiyanto mengapresiasi dan rasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel yang sangat baik, cepat, dan responsif sejak proses pendampingan hingga sertifikat terbit.

"Kami berharap perlindungan hukum atas merek ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi usaha kami,” katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025