Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, tahapan duplik sering kali dianggap sekadar formalitas. Padahal, jika dipahami secara substansial, duplik memiliki peran penting dalam menjamin keseimbangan hak dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Tahapan ini menjadi wadah bagi tergugat untuk memberikan tanggapan terhadap replik yang diajukan oleh penggugat, sekaligus mempertegas posisi hukumnya di hadapan majelis hakim.

Keberadaan duplik menunjukkan bahwa hukum acara perdata Indonesia berupaya menerapkan prinsip keseimbangan (equality of arms) antara penggugat dan tergugat. Setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi, bantahan, serta pembelaan secara terbuka. Dalam konteks ini, duplik menjadi wujud nyata dari asas audi et alteram partem — asas yang menegaskan bahwa setiap pihak berhak untuk didengar secara adil sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Tahap duplik memberikan ruang terakhir bagi tergugat untuk menanggapi seluruh dalil yang diajukan oleh penggugat dalam replik. Melalui proses ini, hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh dan seimbang tentang duduk perkara yang sebenarnya. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga lebih objektif, adil, dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Secara substansial, duplik berfungsi sebagai alat klarifikasi dan penguatan posisi hukum bagi tergugat. Melalui dokumen ini, tergugat dapat menjelaskan secara lebih rinci alasan hukum dan fakta yang mendasari pembelaannya. Duplik juga memberi kesempatan bagi tergugat untuk menunjukkan adanya kontradiksi atau kelemahan dalam dalil-dalil penggugat, sekaligus menegaskan bahwa posisinya memiliki dasar hukum yang kuat.

Tidak jarang, penggugat dalam replik menambahkan dalil baru atau mengubah arah argumentasi. Dalam situasi seperti ini, kehadiran duplik menjadi sangat penting. Tergugat memiliki hak untuk menanggapinya agar tidak terjadi ketimpangan informasi di hadapan hakim. Dengan demikian, duplik tidak dapat dipandang hanya sebagai formalitas administratif, melainkan instrumen strategis dalam memperkuat argumentasi hukum dan membentuk persepsi hakim terhadap posisi tergugat.

Dari perspektif sistem peradilan, tahapan duplik juga memperlihatkan bagaimana hukum acara perdata dirancang untuk menjamin keseimbangan prosedural antara para pihak. Proses jawab-menjawab mulai dari gugatan, jawaban, replik, hingga duplik adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa peradilan berjalan adil dan tidak sepihak. Tanpa tahapan ini, hakim berpotensi tidak memperoleh gambaran menyeluruh tentang permasalahan hukum yang disengketakan.

Namun, dalam praktiknya, tahapan duplik sering kali kehilangan makna. Banyak pihak, terutama dalam perkara perdata sederhana, hanya mengulang isi jawaban sebelumnya tanpa menambahkan argumentasi baru yang relevan. Akibatnya, proses duplik tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap substansi perkara. Kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Padahal, apabila digunakan secara tepat, duplik dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat pembelaan tergugat. Tahapan ini seharusnya dijadikan kesempatan untuk menegaskan kembali poin-poin penting yang mungkin terlewat dalam jawaban sebelumnya, memperkuat dasar hukum pembelaan, serta menolak dalil baru yang dimunculkan oleh penggugat. Dengan pemanfaatan yang optimal, duplik dapat membantu hakim memahami duduk perkara dengan lebih jelas sebelum memasuki tahap pembuktian.

Selain itu, duplik juga memiliki dimensi strategis dalam praktik litigasi. Bagi advokat, penyusunan duplik yang baik merupakan bagian dari strategi profesional untuk membangun citra kredibel di hadapan hakim. Sebuah duplik yang tersusun secara logis, sistematis, dan didukung oleh yurisprudensi serta doktrin hukum yang relevan dapat memperkuat posisi tergugat secara signifikan. Sebaliknya, duplik yang hanya berupa pengulangan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan kesan kurang serius dan melemahkan pembelaan.

Dari sudut pandang akademik, keberadaan duplik juga mencerminkan komitmen sistem peradilan Indonesia terhadap prinsip fair trial. Prinsip ini menuntut agar setiap tahapan peradilan tidak hanya dilaksanakan secara formal, tetapi juga memiliki kontribusi nyata terhadap pencarian kebenaran materiil. Setiap dokumen yang diajukan, termasuk duplik, harus memiliki nilai argumentatif yang membantu hakim dalam menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan.

Dengan demikian, duplik tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif belaka. Ia adalah bagian penting dari mekanisme peradilan yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dalam beracara.

Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa duplik memiliki peran vital dalam menjaga keadilan prosedural dan keseimbangan hak antara penggugat dan tergugat. Tahapan ini bukan hanya kesempatan untuk menanggapi replik, tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat posisi hukum tergugat sebelum tahap pembuktian dimulai. Oleh karena itu, para pihak, terutama aparat penegak hukum dan praktisi peradilan, perlu memandang serius dan memanfaatkan duplik secara profesional.

Dengan penerapan yang tepat, duplik dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang adil, transparan, dan seimbang, sejalan dengan cita-cita hukum acara perdata di Indonesia.

*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Bangka Belitung 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Amanda *)

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025