Pangkalpinang (ANTARA) - Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan cita-cita utama sistem peradilan Indonesia. Namun, dalam praktiknya, asas tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu faktor yang kerap menjadi penghambat adalah tahap jawab-menjawab dalam perkara perdata, khususnya replik dan duplik, yang justru sering memperlambat jalannya sidang tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan.
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyebutkan bahwa setiap perkara harus diperiksa dan diselesaikan tanpa berlarut-larut demi kepastian hukum. Asas ini menegaskan pentingnya peradilan yang efisien dan terjangkau. Namun kenyataannya, dalam praktik hukum acara perdata, pelaksanaan asas tersebut kerap bertentangan dengan mekanisme beracara yang berlaku.
Tahap replik dan duplik adalah contoh nyata. Secara teori, replik merupakan kesempatan bagi penggugat untuk menanggapi jawaban tergugat. Tujuannya adalah meluruskan dalil yang dianggap keliru atau disalahartikan. Sementara duplik adalah kesempatan bagi tergugat untuk menanggapi replik dari penggugat. Keduanya dimaksudkan untuk menjernihkan argumentasi dan menjamin hak kedua belah pihak untuk didengar secara seimbang sesuai asas audi et alteram partem.
Namun, dalam praktiknya, tahapan replik dan duplik sering kali hanya menjadi pengulangan dari gugatan dan jawaban sebelumnya. Penggugat kerap menegaskan bahwa dalil tergugat “tidak berdasar” tanpa menambah substansi baru, sementara tergugat sekadar mengulang bantahan yang sudah disampaikan. Akibatnya, kedua tahap ini kerap tidak menghasilkan perkembangan argumentasi yang berarti, melainkan hanya memperpanjang proses persidangan.
Kondisi ini jelas menjadi tantangan terhadap asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sidang yang harus berulang kali digelar untuk replik dan duplik dapat memakan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, terlebih dengan beban perkara yang menumpuk di pengadilan.
Semakin panjang proses persidangan, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung oleh para pihak. Penggugat dan tergugat sama-sama harus mengeluarkan biaya tambahan untuk konsultasi hukum dan kehadiran sidang. Bagi pihak dengan kemampuan finansial terbatas, hal ini menjadi beban yang tidak ringan. Di sisi lain, bagi pengadilan, perpanjangan waktu sidang berarti penambahan beban administrasi dan kerja hakim serta kepaniteraan.
Kritik terhadap keberadaan replik dan duplik bukan berarti menolak pentingnya dua tahap ini secara mutlak. Menghapus keduanya justru berpotensi mengurangi hak para pihak untuk memberikan tanggapan atas dalil baru yang muncul di persidangan. Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan argumentasi dan melemahkan asas keadilan prosedural.
Oleh karena itu, yang perlu dilakukan adalah menata ulang fungsi replik dan duplik agar tidak disalahgunakan sebagai formalitas belaka. Tahapan ini seharusnya dibatasi hanya untuk menanggapi hal-hal baru yang benar-benar relevan dan belum pernah disampaikan sebelumnya. Bila tidak ada dalil baru, hakim seharusnya dapat menetapkan bahwa proses jawab-menjawab cukup sampai tahap jawaban tergugat dan langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain itu, perlu diberikan kewenangan diskresi yang lebih kuat bagi hakim untuk menentukan kapan proses jawab-menjawab dianggap selesai. Langkah ini penting untuk mencegah praktik berulang yang tidak produktif serta memastikan persidangan berjalan efisien tanpa mengorbankan keadilan.
Dengan reformasi semacam ini, replik dan duplik dapat tetap dipertahankan sebagai instrumen penting untuk menjamin keseimbangan hak para pihak, namun tidak lagi menjadi penghambat asas peradilan cepat. Penataan ulang mekanisme ini akan mengembalikan fokus proses peradilan pada pencarian kebenaran materiil yang efisien, proporsional, dan berkeadilan.
Keadilan yang cepat bukan berarti tergesa-gesa, tetapi efisien dan berorientasi pada substansi. Dengan menata ulang fungsi replik dan duplik, sistem peradilan Indonesia dapat melangkah lebih dekat pada cita-cita utamanya: mewujudkan kepastian hukum yang cepat, sederhana, dan tetap adil bagi semua pencari keadilan.
*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026