Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) melalui Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat panitia khusus DPRD Kabupaten Belitung Timur, guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Belitung Timur, di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (11/11/2025).
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Kehadiran tim perancang Kanwil Kemenkum Babel bertujuan memastikan substansi kedua Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat daerah.
Ketua Tim Kerja JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa kedua Ranperda disusun berdasarkan kewenangan dan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kondisi sosiologis dan kebutuhan hukum daerah tetap dapat diakomodasi dalam penyusunan Ranperda, namun harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memiliki kekuatan dan legitimasi yang jelas,” ujar Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Selasa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Belitung Timur Oscar Habib mengatakan, rapat panitia khusus ini digelar untuk mendapatkan masukan dan penyelarasan substansi dari perangkat daerah teknis serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Babel.
“Ranperda yang telah mencapai kesepakatan substansi akan ditetapkan dalam rapat paripurna pada 20 November 2025 untuk mendapat persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati,” jelas Oscar.
Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD Aprialdi Simbolon menambahkan bahwa penyusunan kedua Ranperda ini didorong oleh pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) serta manfaat program pembangunan sosial bagi masyarakat.
“Harapan kami kedua Ranperda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Belitung Timur,” ujar Aprialdi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan dua Ranperda tersebut.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai norma hukum nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujar Johan.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung pemerintah daerah dalam memastikan kualitas setiap produk hukum yang dihasilkan.
“Pendampingan dan harmonisasi yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan di wilayah Bangka Belitung,” katanya.
Melalui pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Babel, diharapkan pembentukan kedua Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus mendukung agenda reformasi regulasi nasional.
Baca juga: Ikuti pelatihan RIA, Kemenkum Babel perkuat tata kelola regulasi nasional
Baca juga: Perkuat SDM dan layanan publik, Kemenkum Babel ikuti penutupan orientasi PPPK 2025
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel terapkan aplikasi AHU perkuat koordinasi
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025