Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang barang dari penyidik Polres setempat, Rabu (12/11).
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan Tommy Purnama mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua berkas perkara yakni perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Hari ini Rabu (12/11) kita menerima pelimpahan dua berkas perkara dari penyidik Polres Bangka Selatan dengan tiga orang tersangka," katanya.
Ia mengatakan, dari tiga tersangka tersebut, dua tersangka merupakan kasus tindak pindana pencurian dengan pemberatan (curat) di perkebunan sawit milik saudara Ahmad Abu Bakar yang beralamat di Air Bakung Desa Ranggas Kecamatan Airgegas.
"Dua tersangka curat berinisial MI (43 tahun) dan JR (51 tahun) dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 kitab Undang-undang hukum pidana atau kedua pasal 363 ayat 1 ke-4 kitab Undang-undang hukum pidana," ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial MH alias Kacong terjadi di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba.
"Untuk tersangka MH alias Kacong dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Tommy menjelaskan setelah menerima berkas perkara ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan dua perkara tersebut ke pengadilan negeri Sungailiat untuk segera disidangkan.
"Untuk tersangka narkotika akan dititipkan di Lapas Narkotika Selindung, Pangkalpinang, dan dua tersangka curat dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025