Koba (Antara Babel) - Sebanyak 1.874 suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2017 di Kabupaten Bangka Tengah dinyatakan tidak sah karena dianggap salah dalam melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara.

"Pihak KPPS menyatakan suara tersebut tidak sah karena dicoblos tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan hangus," kata Ketua KPU Bangka Tengah Suryansyah di Koba, Rabu.

Pihaknya menyayangkan adanya ribuan suara tidak sah, padahal warga sudah datang ke TPS untuk menggunakan hak politik mereka.

"Padahal sosialisasi terkait pencoblosan yang benar sudah sering kami lakukan, tetapi masih ditemukan suara tidak sah yang jumlahnya mencapai ribuan lembar," ujarnya.

Ia menjelaskan total jumlah warga Bangka Tengah yang menggunakan hak suara dalam Pilgub Bangka Belitung 2017 sebanyak 78.579 orang dari total sebanyak 120.960 warga yang masuk dalam DPT.

"Jika dipersentasekan maka partisipasi pemilih Pilgub 2017 di Bangka Tengah mencapai 65 persen dan ini sesuai dengan target kami," ujarnya.

Sementara total pemilih pemula yang sudah bisa menggunakan hak suaranya di daerah itu mencapai sekitar 3.000 orang, namun pihaknya tidak mendata jumlah pemilih pemula yang menggunakan hak suaranya.

"Pemilih pemula itu tentu kebanyakan para pelajar dari sejumlah lembaga pendidikan di daerah ini, kami sudah menyosialisasikan Pilgub 2017 di sejumlah sekolah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dari kalangan pemilih pemula," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017