Muntok (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan penertiban terhadap penghuni rumah kontrakan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan daerah.

"Penertiban yang kami lakukan juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengantisipasi gerakan radikal dan terorisme yang mungkin muncul di Bangka Barat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama di Muntok, Kamis.

Ia mengatakan, penertiban dengan melakukan pengecekan langsung rumah kontrakan beserta penghuninya dilaksanakan secara terus menerus dan rencananya di seluruh kecamatan di daerah itu.

"Untuk tahap pertaa kami sisir seluruh kontrakan yang ada di Kecamatan Muntok, selanjutnya secara acak dan waktu yang tidak ditentukan akan kami lakukan di kecamatan lain," kata dia.

Ia mengatakan, penertiban dilaksanakan mulai Senin (27/2) dengan mendatangi langsung bangunan atau rumah yang dijadikan lokasi kontrakan.

Razia secara berkelanjutan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan daerah yang sudah menjadi tugas dan fungsi Satpol PP.

"Pemkab sudah menerbitkan sejumlah perda yang mengatur pelaksanaan kegiatan, seperti pengawasan kependudukan, perizinan bangunan dan lainnya," kata dia.

Melalui kegiatan itu, diharapkan juga mampi mengawasi lonjakan pertambahan jumlah penduduk.

"Dalam penertiban, kami lakukan cek identitas kependudukan warga yang berdomisili di kontarakan, dari situ kami bisa mengetahui identitas dan profesi mereka untuk dijadikan data," kata dia.

Dari data tersebut, kata dia, diharapkan bisa diketahui kondisi riil penduduk dan sektor atau bidang profesi yang digeluti.

Selain identitas kependudukan kegiatan razia rumah kontrakan ini juga untuk melakukan pemantauan perizinan bangunan seperti yang sudah diatur dalam Perda IMB.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017