Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membahas kebijakan penerapan aplikasi e-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di daerah itu.
"Kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antaranggota JDIHN," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat menerima kunjungan jajaran Pemkab Bangka Selatan di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pertemuan kali ini sebagai tindaklanjut kebijakan pelaporan dan indikator penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, khususnya terkait pelaporan kinerja JDIH melalui aplikasi E-Report sebagai instrumen penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026.
“Pembahasan E-Report JDIHN ini penting untuk meningkatkan kualitas pelaporan, integrasi data, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di daerah,” ujarna.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel Fajar Husien menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dan pelaporan JDIH, baik dari sisi teknis pengelolaan dokumen, pembaruan konten, maupun penguatan layanan informasi hukum.
“Kami terus mendorong agar pengelola JDIH di daerah melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pengelolaan JDIH secara berkelanjutan, sejalan dengan upaya reformasi hukum dan peningkatan literasi hukum masyarakat”, ujarnya.
Ia menyatakan penilaian kinerja JDIHN menitikberatkan pada empat variabel utama, yakni pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas informasi hukum yang mudah dan cepat, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum pada sistem nasional JDIHN, serta pengembangan JDIH dalam rangka peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Selain pemaparan kebijakan, dilakukan pula pembahasan teknis terkait mekanisme pengisian dan unggah data dukung pada aplikasi E-Report JDIHN. Data dukung tersebut meliputi kelengkapan peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya.
"Kesesuaian metadata dan abstrak peraturan dengan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, diseminasi produk hukum melalui berbagai media, serta ketersediaan sistem informasi JDIH yang terintegrasi dengan laman nasional jdihn.go.id," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026