Bangka Barat, 8/10 (Antarababel) - Jajaran Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai penjual judi toto gelap di daerah itu.
"Penangkapan Kl alias Ll (32) IRT warga Dusun Anyai, Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, kami lakukan pada Senin (7/10) sekitar pukul 20.15 WIB," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim IPTU Johan Wahyudi di Muntok, Selasa.
Ia menjelaskan, penangkapan terduga penjual judi toto gelap itu dilakukan Anggota Reskrim Polres Bangka Barat di Jalan Raya Kampung Sungai Baru, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok.
Penangkapan Kl alias Ll, kata dia berawal sekitar pukul 20.10 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang menjual judi toto gelap di sekitar Kampung Baru, Kelurahan Sungai Daeng.
"Mendapatkan laporan dari masyarakat itu, kemudian Kasat Reskrim bersama unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang perempuan yang diduga sebagai penjual judi toto gelap," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kertas hasil rekapan judi toto gelap, telepon genggam yang berisi nama dan pesanan nonor judi toto gelap, uang hasil penjualan senilai Rp1.600.000, empat lembar bukti transfer BRI, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi BN 8201 JS.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan pengembangan dari peran aktif dan informasi masyarakat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 539/X/2013/ Babel/Res Babar tanggal 7 Oktober 2013.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013