Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 5.200 wajib pajak di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan terhitung hingga Februari 2017.

"Dari jumlah pelapor pajak tersebut, sekitar 80 persen berasal dari pelaporan SPT online atau e-Filing, dan sekitar 20 persen secara manual," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang Fadjar Julianto, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengimbau, wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melaporkanya ke KPP Pratama Pangkalpinang.

Menurutnya, keberadaan layanan e-Filing yang dimiliki KPP Pratama Pangkalpinang mendapat sambutan baik para wajib pajak, terlihat dari tingkat kepuasan pengguna layanan ini mencapai 95 persen.

"Dilihat dari tingkat kepuasan yang direkomendasikan oleh wajib pajak yakni di atas 90 persen. Kalau ada kekurangan kami perbaiki. Ketidakpuasan itu banyak faktornya, mungkin belum terbiasa dengan e-Filing ini," ujarnya pula.

Ia berharap, wajib pajak perorangan dan badan di Pangkalpinang dapat melaporkan SPT pajak tahunan melalui e-Filing maupun datang langsung ke KPP Pratama.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan pengampunan pajak sampai 31 Maret 2017 atas harta yang belum dibayarkan pajaknya sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan data informasi harta itu

"Bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak akan memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak. Selain itu, juga tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan hingga akhir tahun pajak 2015," ujarnya pula.

Dia meminta para wajib pajak untuk memanfaatkan pengampunan pajak itu, sebelum berlaku automatic exchange of information (AEOI) yang akan diberlakukan paling lambat mulai awal 2018.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017