Koba (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkoba dari sejumlah kasus yang sudah diputuskan dalam persidangan.

"Barang bukti narkoba itu berasal dari 31 perkara sejak 2015 hingga 2017 yang dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Koba, Dodi Putra Alvian di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas ekstasi dan sabu-sabu.

"Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan pihak kepolisian dan tim asistensi penyelesaian barang bukti dari Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.

Ketua Tim Asistensi Penyelesaian Barang Bukti Kejaksaan RI, Anna Napitupulu mengatakan, kasus narkoba masih banyak terjadi di sejumlah kota besar karena jumlah penduduknya yang banyak.

"Saya sengaja datang hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba ini karena komitmen negara memberantas narkoba di negeri ini," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap barang bukti yang dimusnahkan supaya tidak disalah gunakan.

"Angka kasus narkoba cenderung meningkat di suatu daerah yang penduduknya sangat banyak dan penganggurannya juga banyak," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017