Jakarta (Antara Babel) - Tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa
Barat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng
kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Ia bahkan sudah menyiapkan koper bila ia memang ditahan sebagai tersangka. "Saudara-saudara, saya dipanggil sebagai tersangka untuk lanjutkan pemeriksaan minggu lalu," kata Andi saat datang ke gedung KPK Jakarta pukul 10.00 WIB Kamis.
"Saya selalu siap dipanggil dan hadir pada waktunya karena saya ingin persoalan segera selesai dan dituntaskan, koper juga sudah siap," katanya.
Andi datang mengenakan kemeja batik warna merah dan biru bersama dengan tiga pengacaranya Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan.
Pada Jumat (11/10) lalu, KPK juga memanggil Andi Mallarangeng sebagai tersangka, namun Andi tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut.
"Sampai sekarang saya yakin tidak bersalah dan siap melakukan ketentuan dari KPK, karena itu hari ini juga siap," ungkap Andi.
Pada pemeriksaan pekan Andi mengaku ditanya mengenai penganggaran proyek Hambalang.
"Tadi saya ditanyai mengenai lanjutan dari pertanyaa-pertanyaan terdahulu terkait penganggaran dan sebagainya, saya menjawab dengan sebaik-baiknya dan sejelasnya," ungkap Andi pada Jumat (11/10).
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
Ia bahkan sudah menyiapkan koper bila ia memang ditahan sebagai tersangka. "Saudara-saudara, saya dipanggil sebagai tersangka untuk lanjutkan pemeriksaan minggu lalu," kata Andi saat datang ke gedung KPK Jakarta pukul 10.00 WIB Kamis.
"Saya selalu siap dipanggil dan hadir pada waktunya karena saya ingin persoalan segera selesai dan dituntaskan, koper juga sudah siap," katanya.
Andi datang mengenakan kemeja batik warna merah dan biru bersama dengan tiga pengacaranya Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan.
Pada Jumat (11/10) lalu, KPK juga memanggil Andi Mallarangeng sebagai tersangka, namun Andi tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut.
"Sampai sekarang saya yakin tidak bersalah dan siap melakukan ketentuan dari KPK, karena itu hari ini juga siap," ungkap Andi.
Pada pemeriksaan pekan Andi mengaku ditanya mengenai penganggaran proyek Hambalang.
"Tadi saya ditanyai mengenai lanjutan dari pertanyaa-pertanyaan terdahulu terkait penganggaran dan sebagainya, saya menjawab dengan sebaik-baiknya dan sejelasnya," ungkap Andi pada Jumat (11/10).
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013