Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga dengan mengamankan seorang pria berinisial AS alias Ade (29).

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Buser Naga pada Selasa (31/3) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bukit Tani.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan pencurian dalam lingkungan keluarga,” kata Max Mariners.

Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban Yuraida (64), seorang ibu rumah tangga, pada Rabu (1/4), setelah mengetahui sejumlah barang miliknya hilang dari rumah.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Kamboja, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar rumah selama dua hari. Sepulangnya ke rumah, korban mendapati sejumlah barang seperti lemari, kipas angin, kasur beserta dipan, dan helm sudah tidak berada di tempatnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta,” ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan anak kandung korban diketahui menjual barang-barang milik orang tuanya kepada seorang perempuan di kawasan Kampung Keramat.

Pelaku menawarkan barang tersebut seharga Rp2 juta dan kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap dengan bantuan sopir yang disewa. Selain itu, pelaku juga menjual barang lainnya seperti mesin cuci dan rice cooker dengan nilai Rp650 ribu.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Max.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat membakar pakaian dan helm milik adiknya untuk menghilangkan barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil pikap, kipas angin, satu set kasur dan dipan, mesin cuci, rice cooker, serta sisa pembakaran helm.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara serta koordinasi lanjutan,” ujar Max Mariners.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026