Jakarta (Antara Babel) - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan keluarnya Surat Kapolda yang meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 11 April 2017 mendatang.

Sebab hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap lembaga pengadilan meskipun alasannya untuk mengantisipasi situasi kamtibmas menjelang pilgub Jakarta. Hal ini tdk bisa dibiarkan, kata Ketua Presidium ICW Neta S Pane, di Jakarta, Jumat.

Karena itu, pimpinan Polri harus menegur Kapolda Metro Jaya, demikian pula dengan Komisi III sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan lembaga peradilan harus melakukan protes dan segera memanggil Polri untuk mengklarifikasi, katanya.

IPW juga berharap kejaksaan dan pengadilan tidak menggubris surat Kepolda tersebut. "Sebab hal ini bagian intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum," katanya.

Ditambahkan, surat pemohonan Polda itu mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri sebagai institusi profesional.

Kalau pun Polri menilai ada sebuah ancaman ketertiban tentunya Polri bisa lobi dan melakukan dialog tertutup untuk membahasnya dengan lembaga terkait seperti peradilan. Bukan serta merta mengeluarkan surat yang bisa dinilai sebagai sebuah wujud arogansi dan pemihakan terhadap Ahok, katanya.

Dari kasus ini, katanya, terlihat bahwa Polri membutuhkan figur-figur yang bisa bersikap elegan dalam memimpin ibu kota Jakarta sehingga sikap dan tindakannya tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan baru di tengah panasnya situasi ibu kota menjelang pilgub.

Kasus surat ini perlu menjadi evaluasi pimpinan Polri terhadap keberadaan Kapolda Metro agar suasana Jakarta bisa lebih tenang dan tidak penuh konflik apalagi gaduh akibat sikap arogan pimpinan kepolisiannya, katanya.

Pewarta: Riza Fahiza

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017