Pangkalpinang (Antara Babel) - PT Pertamina MOR II Sumbagsel mengimbau masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mematuhi aturan atau larangan bagi konsumen saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU.

"Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran atau ledakan pada mesin pengisian BBM kita mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi aturan di SPBU," ujar Area Manager Communication & Relation Pertamina Sumbagsel, M Roby Hervindo di Pangkalpinang, Jumat

Ia menyebut sejumlah larangan atau aturan di SPBU di antaranya harus mematikan mesin kendaraan saat mengisi BBM, tidak menggunakan ponsel, tidak merokok, serta melakukan tindakan-tindakan lain yang berbahaya.

"Masyarakat harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan lingkungan selama mengisi BBM di SPBU," ujarnya.

Roby menyebutkan, ada beberapa kasus ledakan dan kebakaran yang terjadi di SPBU sehingga korban harus dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bakar.

"Sudah ada beberapa kasus akibat kelalaian konsumen di SPBU sehingga merugikan masyarakat itu sendiri dan pihak SPBU. Namun yang terpenting adalah keselamatan jiwa," katanya.

Ia menyebutkan, seringkali aturan yang dilanggar konsumen saat mengisi BBM di SPBU adalah memainkan telepon genggam.

"Saat diperingatkan oleh petugas SPBU konsumen yang menggunakan handphone sering kali berkilah tidak tahu dan bahkan mengatakan hanya sebentar saja," katanya.

Ia menjelaskan, selain mengeluarkan frekwensi tinggi telepon genggam juga dapat mengeluarkan bunga api meskipun kecil seukuran satu mikron.

Percikan api tersebut timbul di sekitaran antena koil akibat beda potensial tegangan yang cukup tinggi dan lampu "light emitting diode (LED)" yang juga mengeluarkan cahaya.

"LED pada HP yang tidak diberi selubung tabung jika kontak dengan udara bebas dapat mengakibatkan percikan api," katanya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017