Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua orang oknum wartawan karena diduga melakukan pemerasan yang meresahkan warga di daerah itu.

"Kedua oknum wartawan yang berinisial R (57) dan B (39) ini diamankan pada Kamis (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah warga di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Rio Reza di Toboali, Jumat.

Tidak hanya melakukan pemerasan, menurut dia kedua oknum wartawan tersebut juga sering membawa nama anggota kepolisian untuk membohongi masyarakat dan meminta sejumlah uang.

"Modus oknum wartawan ini membawa nama anggota kepolisian untuk menakuti-nakuti warga," ujarnya.

Menurut Rio, sebelum diamankan pihak kepolisian kedua oknum wartawan ini terlebih dahulu diamankan warga.

"Saat ini kami sedang melengkapi barang bukti dan memdalami keterangan para saksi dan korban pemerasan kedua oknum ini," katanya.

Ia mengatakan modus oknum ini biasanya menakuti warga terkait perizinan baik izin tambang hingga izin perkebunan serta kayu.

"Terakhir kedua oknum ini meminta uang sebanyak Rp100.000 kepada warga dan akhirnya dipukuli sebelum dibawa ke Polres," ujarnya.

Ia mengatakan kedua oknum ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017