Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusannya terkait dengan sepuluh perkara sengketa Pilkada yang diputus pada Rabu (26/4) ini.

"Senang dan kecewa dalam menanggapi putusan boleh saja itu hal yang wajar, namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menerima apapun yang diputus oleh MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Fajar mengatakan bahwa penghormatan dan penerimaan terhadap putusan MK akan menjadi bukti adanya kedewasaan bangsa Indonesia dalam berpolitik dan berhukum.

Fajar menambahkan jika pihak-pihak yang bersengketa sudah mempercayakan sengketanya diselesaikan di MK, maka apapun putusan MK seharusnya juga diterima.

Selain itu Fajar mengatakan bahwa putusan MK diambil berdasarka pada persidangan yang adil, transparan, dan akutanbel.

"Tidak ada alasan bagi satu pihak untuk tidak menerima dan menaati putusan MK," kata Fajar.

Terkait dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada, Fajar mengatakan bahwa MK sudah mempersiapkan semua hal yang diperlukan termasuk pengamanan.

"MK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. MK hanya ingin menjamin dan memastikan bahwa persidangan akan berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang berarti," pungkas Fajar.

MK kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk sepuluh perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.

Dari sepuluh perkara yang akan diputus, tiga perkara diantaranya merupakan putusan sela yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Yapen Provinsi Papua.

Sementara itu tujuh perkara sengketa Pilkada lain yang akan diputus adalah; sengketa Pilkada Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Maybrat, Kota Yogyakarta, Kabupaten Lues Gayo,  Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, dan Kota Salatiga.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017