Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Satuan Polisi Pamong Praja lebih memahami Peraturan Daerah tentang Tata Ruang agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Kami ingin Satpol PP meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan  profesionalisme dalam menegakkan perda," kata Staf Ahli Gubernur bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Babel, Syahrudin saat membuka Diklat Dasar Pola 150 jam Pelajaraan Pol PP di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia seorang aparat Pol PP harus bisa memahami seluruh perda, khususnya Perda tentang Tata Ruang agar mereka memahami zonasi atau wilayah mana saja untuk perekebunan, tambang dan pariwisata.

"Apabila dalam wilayah pertanian, perkebunan dan pariwisata ada yang melakukan penambangan, maka bisa langsung segera ditindak dan ditertibkan sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Menurut dia tugas Satpol PP bukan menertibKan orang berbuat asusila, tetapi juga menertibkan dan menindak tambang timah yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

"Paling tidak seorang aparat Pol PP harus hafal dengan Perda Tata Ruang, sehingga tahu mana peruntukannya untuk perkebunan dan mana untuk pariwisata," ujarnya.

Untuk itu, kata dia peserta Diklat Dasar Pola 150 jam Pelajaraan Pol PP Provinsi Kepulauan Babel tahun 2017 harus mengikuti kegiatan itu secara serius dan dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya lebih mampu memahami dan meningkatkan kinerja di instasinya.

"Diklat-diklat penting guna mewujudkan Pol PP humanis, disegani, berwibawa dan mempunyai pengetahuan baik dalam menegakkan peraturan daerah di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017