Tempilang, 25/10 (antarababel.com) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap seorang penjual arak yang biasa mengedarkan minuman keras tersebut di Kecamatan Tempilang beserta barang bukti.

     "Pelaku diamankan anggota Polsek Tempilang pada Kamis (24/10) sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Pantai Selepuk, Kecamatan Tempilang beserta barang bukti berupa arak siap jual sebanyak 44 kantong plastik dan empat jerigen kosong yang biasa digunakan sebagai tempat menyimpan arak," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Tempilang Ipda Umar Dani, Jumat.

     Ia mengatakan, pria yang ditangkap tersebut berinisial Yd (35), warga Kecamatan Tempilang yang pada saat penangkapan telihat pasrah, tanpa memberikan perlawanan.

     "Pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Tempilang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

     Menurut dia, pelaku tersebut seakan tidak takut dengan nasib para pengedar arak yang sudah ditangkap Polisi dalam beberapa bulan terakhir dan tetap menjual secara bebas.

     Penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang merasa resah akan keberadaan orang yang sering menjual arak di daerah pantai Selepuk.

     Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, polisi menemukan kebenaran laporan warga itu dan mendapati pelaku, Yd, sedang menjual arak di sekitar pantai tersebut.

     "Setelah mendapat kepastian itu, kami segera menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Tempilang," ujarnya.

     Kepada Polisi, katanya, pelaku mengaku terpaksa menjadi penjual arak karena tidak memiliki pekerjaan lain.

     Kapolres menerangkan, polisi pada penangkapan itu berhasil mendapati barang bukti berupa 44 kantong plastik arak siap jual dan empat jerigen kosong bekas tempat arak.

     "Kami akan menindak tegas kepada setiap pelaku pengedaran miras, jenis apapun itu, karena selain dilarang, miras juga merupakan awal mula terjadinya berbagai macam tindak pidana," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Donatus Dasapurna Putranta


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013